Desember 23, 2024

Hari: 7 November 2023

“Produk hukum dimaksud, bisa saja dalam bentuk Peraturan Nagari (Perna) yang dituangkan secara bersama antar Nagari berserikat, memuat regulasi yang jelas dan mengikat tehadap sistem pengelolaan pasar, sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli, beserta seabrek dampak negatif lingkungan, sosial dan ekonomi yang melingkupi ruang transaksi masyarakat Baso tersebut”

 

Suasana pengukuhan pengurus Pasar Serikat Baso di Aula Kantor Camat Baso.

Baso.terasnagarinews.com

SETELAH melewati dinamika cukup panjang dalam proses penjaringan jabatan pengurus Pasar Serikat Baso, yang diselenggarakan bergiliran antar Nagari yang berserikat yaitu, Nagari Koto Tinggi, Nagari Simarasok, Nagari Tabek Panjang, dan akhirnya penggiliran jabatan pengurus tersebut sepakat dikukuhkan hari ini kepada Nagari Padang Tarok. Selasa, 07 November 2023.

 

Bertempat di aula pertemuan Kantor Camat Baso, beberapa orang utusan Nagari-nagari pemilik Pasar Serikat Baso dikukuhkan oleh Kadis Perindagnaker Agam dalam struktur kepengurusan Pasar Serikat Baso, guna melaksanakan otoritas pengelolaan Manajemen Usaha Pasar.

 

Prosesi pengukuhan kepengurusan Pasar Baso, terpantau minus dengan kehadiran Wanag Sungai Cubadak (Nagari Pemekaran Tabek Panjang) dan Wanag Koto Gadang (Nagari Pemekaran Koto Tinggi), yang merupakan bagian utuh dari asal-muasal perserikatan dan sejarah berdirinya Pasar Serikat Baso.

 

Wali Nagari Sungai Cubadak, Yusmar yang dihubungi via telpon, mengatakan dirinya tidak diberi tahu tentang acara pengukuhan pengurus Pasar Baso hari ini. Senada dengan itu, Wali Nagari Koto Gadang, Yuserizal juga menyatakan tidak mengetahui acara pengukuhan pengurus Pasar Serikat Baso tersebut.

 

“Kami tidak diberi tahu dan tidak diundang dalam acara pengukuhan pengurus pasar baso tersebut, mungkin karena masih menjadi urusan Nagari induk, jadi kita maklumi saja dulu, dan kita tunggu bagaimana tindak lanjut status Nagari Sungai Cubadak dan Nagari Koto Gadang dalam sistem dan tata kelola Pasar Serikat Baso tersebut”, ungkap Wali Nagari Sungai Cubadak, Yusmar.

 

Komentar Wali Nagari dan Pemuka

Wali Nagari Simarasok, M. Nurzen, yang juga bertindak selaku perwakilan Pemilik Pasar menegaskan, bahwa akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas status Nagari Sungai Cubadak dan Nagari Koto Gadang dalam konteks kepemilikan Pasar Serikat Baso.

 

“Kita akan upayakan pembahasan lanjutan, terkait dengan posisi dan status Nagari hasil pemekaran Sungai Cubadak dan Koto Gadang didalam sistem dan mekanisme kepemilikan Pasar Serikat Baso”, kata Nurzen.

 

Para Wali Nagari yang berserikat__Ki-ka ; H. Dt. Bdr Pucuak (Pd Tarok), Geginda (Kt Tinggi), Doni Suhendri (Tb Panjang), M. Nurzen (Simarasok)

A. Dt. Itam Nan Tuo sebagai salah seorang tokoh sepuh dan mantan Penghulu Pasar Serikat Baso juga mengungkapkan hal yang sama,

“Dua Nagari yang sudah memekarkan diri, sejatinya adalah bagian dari empat Nagari yang berserikat atas kepemilikan Pasar Serikat Baso, kita akan musyawarahkan bersama untuk menjelaskan status 2 nagari tersebut di dalam kepemilikan Pasar Serikat Baso”, kata A. Dt. Itam Nan Tuo.

 

Tanggapan Pemkab Agam

Sekcam Baso, Fikri Aulia Isman, S.STP menerangkan posisi Pemerintah sebagai Pembina Nagari yang berserikat, hanya melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang mengatur tentang Pasar Serikat Baso.

 

“Seperti yang kita ketahui, bahwa aturan yang merangkum perwakilan pemilik pasar Serikat Baso itu terdiri dari 4 Nagari. Namun, kedudukan Nagari hasil pemekaran dalam Pasar Serikat Baso, tentunya tergantung dari musyawarah dan kesepakatan bersama dari Nagari-nagari yang berserikat”, ulas Fikri.

 

Kadis Perindagnaker Agam, Ir. Aguska Dwi Fajra menegaskan perlunya pembahasan lebih lanjut terkait dengan percepatan penyelesaian produk hukum antar Nagari yang berserikat, yang akan dijadikan acuan dan pedoman pelaksanaan tata kelola Pasar Serikat Baso, secara konstruktif dan komprehensif.

 

“Kami sudah sampaikan kepada Camat, sebaiknya sebelum tutup tahun ini agar bisa melakukan percepatan penyelesaian bentuk produk hukum antar Nagari, yang akan dijadikan acuan resmi bagi pelaksanaan tata kelola Pasar”, kata Aguska.

 

Kadis Perindagnaker Agam, Ir. Aguska Dwi Fajra saat memberi keterangan pers.

Produk hukum dimaksud, bisa saja dalam bentuk Peraturan Nagari (Perna) yang dituangkan secara bersama antar Nagari berserikat, memuat regulasi yang jelas dan mengikat tehadap sistem pengelolaan pasar, sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli, beserta seabrek dampak negatif lingkungan, sosial dan ekonomi yang melingkupi ruang transaksi masyarakat Baso tersebut.

 

Ditambahkan Kadis Perindagnaker, “Hal-hal lain yang dianggap penting seperti, mekanisme seleksi pengurus dan kedudukan nagari hasil pemekaran,  memerlukan kepiawaian seorang Camat untuk memfasilitasi dan mengemasnya menjadi suatu kesepakatan-kesepakatan hukum yang mengatur tata kelola Pasar Serikat Baso kedepan”, pungkasnya. (ASA)