Desember 23, 2024

Hari: 29 Februari 2024

Bukittinggi, terasnagarinews.com
Politik uang menjadi ancaman serius menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Kita bisa melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program ‘Hajar Serangan Fajar’ mengimbau masyarakat ikut mengawal Pemilu dengan menentang dan menolak praktik politik uang yang dapat menjelma menjadi korupsi.

sudah bukan menjadi rahasia lagi jika setiap penyelenggaraan Pemilu baik tingkat nasional maupun tingkat daerah diduga masih dikotori dengan politik uang. Apabila masyarakat dengan senang hati menerima politik uang, maka perilaku tersebut dapat memberatkan para kepala daerah serta wakil rakyat. Sebab, ongkos politik/demokrasi yang tergolong sangat mahal dapat memicu kepala daerah/wakil rakyat melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Riyan Permana Putra.SH.MH “Para wakil rakyat dan kepala daerah yang terpilih bakal berhitung ongkos yang telah dikeluarkan untuk mengikuti kontestasi jabatan politik. Ongkos tersebut pun bakal diupayakan agar kembali modal. Para kepala daerah/wakil rakyat yang terjaring KPK dalam perkara korupsi tak lepas dari praktik balik modal”. Ujarnya.

Dalam Undangan Klarifikasi di Panwaslu Kamang Magek, Riyan Permana Putra.SH.MH, mendampingi Dr.Mulyadi.S.Pd.M.Pd Terkait adanya laporan dugaan pidana politik uang yang diduga dilakukan oleh Ir. Fairisman, Kamis / 29 Februari 2024 Pukul 13.30 WIB yang bertempat di Kantor Panwaslu Kec. Kamang Magek, kami disana bertemu Beni Andwila dari Panwaslu Kec. Kamang Magek lalu Panwaslu Kec.Kamang Magek dibantu Bawaslu Agam dan Polresta Bukittinggi.

“3 Laporan warga tentang dugaan tindak pidana politik tersebut telah diterima oleh masing-masing Panwascam”

Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Riyan Permana Putra SH, MH, semua alat bukti sudah kami sampaikan semua ke masing-masing Panwascam karena dugaan tindak pidana politik uang tersebut dilakukan di beda Nagari dan beda Kecamatan.

Riyan Permana Putra menjelaskan, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini juga menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu.

“Bawaslu menyusun IKP sebagai ‘early warning’ (Pencegahan dini), setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” ujarnya.

(**)