Desember 23, 2024

Hari: 26 April 2024

“Perda No. 9 tahun 2018 ini disusun dan ditetapkan dengan tujuan agar Pemerintah dan masyarakat bisa berkolaborasi melahirkan kebijakan-kebijakan preventif, yang berorientasi pada aksi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya”, Ermaneli menjelaskan.

 

Bukittinggi.terasnagarinews.com

BERTEMPAT di Kantor Lurah Puhun Tembok Kota Bukittinggi, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Ermaneli lanjutkan
rangkaian kegiatan Sosialisasi Perda No. 9 tahun 2018, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

 

Dihadapan Camat, Lurah, Ketua RT/RW, dan elemen masyarakat Kelurahan Puhun Tembok, Hj. Ermaneli mengajak semua pihak agar bisa memperkuat benteng moral, nilai, agama dan adat yang berlaku ditengah masyarakat.

 

Selain itu, Hj. Ermaneli juga menjelaskan implementasi Perda No. 9 tahun 2018 telah memberikan ruang bagi pemerintah dan jajaran untuk melakukan inovasi kebijakan terkait Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

 

“Perda No. 9 tahun 2018 ini disusun dan ditetapkan dengan tujuan agar Pemerintah dan masyarakat bisa berkolaborasi melahirkan kebijakan-kebijakan preventif, yang berorientasi pada aksi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya”, Ermaneli menjelaskan. Kamis, 25 April 2023.

 

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Ermaneli.

Meski demikian, tanpa dukungan penuh dari semua pihak yang peduli, tentunya tujuan itu sulit dicapai, karena menurut Ermaneli, pekerjaan rumah yang sangat multy kompleks itu, hanya bisa diselesaikan dengan kerjasama yang harus diawali dari komunitas terkecil masyarakat, yaitu keluarga.

 

Lurah Puhun Tembok, Donny Masrizal, S.Sos mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2018, yang menurutnya dapat membantu mencerahkan masyarakat dengan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika.

 

Lurah Puhun Tembok, Donny Masrizal, S.Sos.

“Kita berharap kegiatan Sosialisasi Perda No. 9 tahun 2018 yang difasilitasi oleh Anggota DPRD Prov. Sumbar, Ibu Hj. Ermaneli bisa menjadi bahan renungan bagi masyarakat, untuk melakukan tindakan pencegahan bahaya penyalahgunaan Narkotika mulai dari lingkungan keluarga terdekat”, ujar Donny. (Asarajo)