Tahun 2025, Pemko Bukittinggi Anggarkan Rp12 M Lebih Untuk 1600 Guru Non PNS
Bukittinggi, terasnagarinews.com. Pemerintah Kota Bukittinggi, telah menganggarkan dana sebesar Rp 12.481.600.000,- dari APBD tahun 2025, untuk honor para guru non PNS. Anggaran itu, ditujukan untuk guru dari tingkat PAUD hingga SMA negeri dan swasta, dengan mekanisme penganggaran yang berbeda beda.
Guru non PNS tingkat PAUD, TK non formal, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta se Kota Bukittinggi, berjumlah 1068 orang. Dengan rincian ; Guru PAUD berjumlah 471 orang, guru TK non formal 50 orang, guru SD berjumlah 374 orang dan guru SMP berjumlah 173 orang. Mereka tergabung dalam Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI) Kota Bukittinggi.
Masing masing guru non PNS itu, akan diberikan honor, sebesar Rp 600.000,- per orang setiap bulannya. Selain honor, para guru non PNS juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 1.000.000,- per orang setiap tahun. Sehingga total anggaran insentif guru non PNS termasuk tunjangannya untuk tahun 2025 ini, sebesar Rp 8.757.600.000,- .
Sementara, insentif untuk guru non PNS atau Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat SMA sederajat, juga dianggarkan langsung oleh Pemko Bukittinggi. Untuk GTT SMA Negeri, yang berjumlah 80 orang, dibayarkan melalui dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 500.000,- per orang setiap bulannya, ditambah dengan THR Rp 1.000.000,- per tahun. Sehingga dana BKK untuk GTT SMA Ngeri dan SLB sebesar Rp 560.000.000,-.
Untuk guru honor SMA Swasta se Bukittinggi berjumlah 452 orang, diberikan insentif sebesar Rp 500.000,- per orang setiap bulan, metode dana hibah melalui Bagian Kesra Setdako. Mereka juga mendpat THR Rp 1.000.000,- per orang setiap tahun. Sehingga, total dana hibah untuk insentif GTT dan tunjangan guru SMA Swasta, berjumlah Rp 3.164.000.000,-.
Dari data tersebut, guru non PNS di Kota Bukittinggi, mulai dari tingkat PAUD hingga SMA, berjumlah 1600 orang. Untuk insentif dan tunjangan para guru non PNS itu, Pemko Bukittinggi pada tahun 2025, menganggarkan dana sebesar Rp 12.481.600.000,-.(*)
sumber: Pemko Bukittinggi