Banuhampu, Terasnagarinews.com
Bertempat di aula kantor wali Nagari Padang Lua, Agam H.Rafdinal SH.MH, Sekretaris komisi I Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumbar mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.Minggu,26/11/23.
Kegiatan tersebut turut di hadiri oleh Wali Nagari Padang luar, Polsek, Koramil, Ninik mamak, tokoh masyarakat, Bundo Kanduang serta unsur Pemuda,
Kegiatan sosialisasi yang di gelar oleh H.Rafdinal merupakan bentuk simpatik terhadap generasi muda yang mempunyai masa depan yang cerah, agar tidak terpengaruh oleh Narkoba atau zat adiktif sejenisnya, yang dapat menghancur karir dan masa depan generasi muda khusnya di Padang luar ini, menginggat tekhnologi berkembang semakin pesat, serta pengaruh kehidupan sosial sangat tinggi tidak menutup kemungkinan Padang luar merupakan sentralisasi Market rempah rempah terbesar di Kabupaten Agam, genrasi muda akan gampang terpengaruh dengan ajakan ajakan untuk mengunakan Narkoba,
Dalam kegiatan sosialisasi perda nomr 9 tahun 2018 H.Rafdinal mengatakan,” Kita melihat persoalan Narkoba di Sumbar ini sudah sangat mengkhawatirkan, untuk itu kita di DPRD Provinsi Sumbar sepakat untuk membuat Perda dan memfasilitasi pencegahan penyalahan gunaan Narkotika” ujarnya
” Perda ini akan memberikan ruang kepada seluruh OPD agar sama sama terlibat dan aktif dalam rangka pencegahan peredaran Narkoba ini, dan perda ini memberikan ruang terhadap OPD guna turut memberikan sosialisasi bahaya narkoba terhadap generasi kita” imbuhnya ( basa )