Tangerang, terasnagarinews.com – Lagi-lagi marak terjadi tindakan oknum DC (Debt Colektor) merugikan masyarakat, dimana oknum tersebut telah melakukan pemerasan, perampasan dan penipuan kerap terjadi dimasyarakat, masyarakat dihimbau untuk berani melakukan perlawanan atas tindakan melawan hukum yang dilakukan DC dengan melaporkan ke pihak kepolisian, apapun alasannya tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal yang harus diberantas, jangan hanya diam, semakin masyarakat diam maka akan merajalela perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Konstitusi negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk kekerasan harus ditindak berdasarkan hukum dan setiap warga negara berhak untuk melaporkan apabila ada tindakan yang melanggar,
Sebagaimana diterangkan oleh Trisnur Priyanto,SH.,MH “merampas merupakan tindakan mengambil dengan paksa hak/barang milik orang lain dengan melawan hukum, sama halnya dengan melakukan pencurian” Ungkapnya
hal ini diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang menjelaskan tentang pencurian, “ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun”.
Menurut Trisnur yang merupakan ketua Law Firm TP & Fatner’s menerangkan pada awak media, baru-baru ini telah terjadi penipuan yang diduga pelakunya adalah oknum yang mengaku sebagai DC (Debt Colektor) di wilayah Cikupa kabupaten Tangerang,
Trisnur menjelaskan kronologisnya, “korban diberhentikan saat sedang mengendarai kendaraan roda duanya, dengan dalih tunggakan angsuran kepada kreditur, tapi sama pelaku korban diajak keliling di wilayah Citra Raya hingga ke daerah Curug, hp korban diambil dan dikembalikan setelah korban melakukan transfer sejumlah uang ke rekening pelaku,”
Peristiwa ini jelas menggambarkan semakin berani oknum DC Melakukan tindakan kriminal, ditambah kejadian tersebut terjadi saat siang bolong.
Waspadalah. Apabila mengalami hal tersebut segera lapor dan jika perlu pendampingan untuk membuat laporan kepolisian, silahkan hubungi Kantor kami Law Firm “TP & Partner’s” pada nomor-nomor dibawah ini:
1. 0878-0877-6500 (Trisnur Priyanto, S.H.,M.H)
2. 0852-1802-7117 (Asmadi Ariya Dipraja, S.H)
3. 0852-1940-0046 (Asep Jena, S.H)
Maka team kami akan segera menindaklanjuti untuk membantu permasalahan hukum warga yang menjadi korban DC. tutupnya. (Red)