Wali Nagari Tabek Panjang, Doni Suhendri, SE tidak menampik tentang perlunya memasukan standar kompetensi kerja Badan Pengelola Pasar dalam Peraturan Bersama Wali Nagari, yang meliputi pendidikan, pengalaman kerja, integritas, kemampuan management administrasi/keuangan, dan lain-lain yang dianggap perlu untuk menjamin profesionalitas pengelolaan pusat kegiatan ekonomi masyarakat Kecamatan Baso dan masyarakat Agam Wilayah Timur tersebut.
Baso.terasnagarinews.com
SEJAK dilaksanakanya pengukuhan pengurus Pasar Serikat Baso pada tanggal 07 November 2023 lalu, menurut informasi yang di terima dari beberapa sumber, pengelola pasar Serikat Baso sudah mulai melakukan eksekusi kebijakan yang berhubungan dengan penyegaran organisasi dan rencana penyesuaian tarif/harga sewa, retribusi dan lain-lain.
Kebijakan terkait dengan tatakelola Pasar Serikat Baso sejatinya merupakan kewenangan penuh dari para Wali Nagari yang berserikat, sebagai perwakilan pemilik Pasar Serikat Baso, dan bukan kewenangan Badan Pengelola Pasar yang terbatas oleh Tupoksi hanya sebagai pelaksana kebijakan.
Wali Nagari Koto Tinggi sebagai salah satu perwakilan pemilik Pasar Serikat Baso mengungkapkan, bahwa proses penyelesaian draft regulasi yang menjadi dasar hukum tatakelola Pasar Baso masih dalam tahap proses pengerjaan.
“Penyelesaian draft regulasi tatakelola Pasar Baso yang sedang dikerjakan itu merangkum; rencana penyusunan anggaran tatakelola Pasar Baso TA.2024, invetarisasi dan analisa masalah, serta menyiapkan konsep Peraturan Bersama Wali Nagari sebagai dasar hukum pelaksanaan tatakelola Pasar Baso kedepan”, ungkap Geginda saat diwawancarai media di Koto Tinggi. Selasa, 16 Januari 2024.
Informasi penyegaran organisasi yang sudah dilaksanakan oleh Badan Pengelola Pasar itu meliputi; pergantian beberapa orang petugas pasar dan rencana kenaikan tarif/harga sewa, retribusi, kerjasama, kontrak, dan lain-lain yang berada dalam wilayah kerja Pasar Serikat Baso.
Hal itu terungkap dari pengakuan salah seorang pelaku usaha di Pasar Baso yang tidak mau disebutkan identitasnya, menerangkan kondisi Pengelolaan Pasar Baso pasca pemberhentian beberapa orang petugas pasar telah melakukan pemanggilan kepada beberapa orang pelaku usaha di Pasar Baso.
“Beberapa pelaku usaha jasa penyedia sarana meja/bangku/payung di Pasar Baso sudah mulai dipanggil ke Kantor Pengelola Pasar Baso, untuk menyelesaikan tagihan dan tunggakan setoran, serta memberitahukan rencana kenaikan harga sewa dan retribusi Pasar”, katanya kepada media (13/01/24)
Wali Nagari Tabek Panjang, Doni Suhendri, SE saat dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan, proses penyelesaian peraturan Bersama Wali Nagari yang berserikat dijanjikan akan final dalam kurun waktu 6 bulan, sejak pengukuhan badan pengelola pasar dilaksanakan.
“Sekarang baru Januari, kan masih ada sisa waktu sekitar 3 bulan lagi untuk menyelesaikan Peraturan Bersama Walinagari, sesuai dengan apa yang sudah disampaikan dalam acara pengukuhan Badan Pengelola Pasar Serikat Baso, pada tanggal 07 November 2023 lalu”, kata Doni dengan santai menanggapi pertanyaan media. (10/01/24)
Doni tidak menampik tentang perlunya memasukan standar kompetensi kerja Badan Pengelola Pasar dalam Peraturan Bersama Wali Nagari, yang meliputi pendidikan, pengalaman kerja, integritas, kemampuan management administrasi/keuangan, dan lain-lain yang dianggap perlu untuk menjamin profesionalitas pengelolaan pusat kegiatan ekonomi masyarakat Kecamatan Baso dan masyarakat Agam Wilayah Timur tersebut.
Camat Baso selaku pembina Wali Nagari yang berserikat, Rio Eka Putra, S.I.P, M.I.P, memberikan konfirmasinya terkait dengan pengambil kebijakan Pasar Baso sedang menunggu arahan lebih lanjut dari pihak Disperindagnaker Agam, dan berencana akan menyurati kembali pihak Pemkab Agam secepatnya.
“Setelah berkoordinasi dengan Disperindagnaker Agam terdahulu, kami juga sudah membekali para Wali Nagari dengan bahan atau draft acuan pembuatan peraturan bersama Wali Nagari tersebut, dan selalu kami ingatkan agar para Wali Nagari bisa sesegera mungkin menyelesaikan konsep Peraturan Bersamanya”, kata Rio di ruang kerjanya (09/01/24)
Rio juga menambahkan alasan lain penyebab terlambatnya pengerjaan regulasi tersebut, karena situasi Pileg dan Pilpres 2024, yang menuntut atensi semua komponen untuk mensukseskan Pemilu akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Selain kondisi sengkarut tatakelola Pasar Baso, beredar rumor adanya rencana penguasaan tatakelola pasar Baso dan tatakelola Bumnag Bersama Kecamatan Baso yang mengecualikan keterlibatan 2 nagari hasil pemekaran (Sungai Cubadak dan Koto Gadang)
Menanggapi rumor tersebut Walinagari Sungai Cubadak, Yusmar menyatakan akan mempertanyakan hal tersebut kepada pihak terkait, setelah menerima arahan dari pihak Pemkab Agam.
“Jika status kepemilikan Pasar Baso dan Bumnag Bersama tidak melibatkan Nagari hasil pemekaran, Sungai Cubadak dan Nagari Koto Gadang, yang jelas-jelas merupakan bagian utuh dari sejarah terbentuknya Pasar dan Bumnag tersebut, tentunya akan kami pertanyakan kepada pihak terkait”, kata Yusmar.
Tidak jauh berbeda dengan pernyataan Wali Nagari Sungai Cubadak, Camat Baso berharap semua persoalan diatas bisa di cari solusi melalui duduk bersama para Wali Nagari yang berserikat dalam kepemilikan Pasar Serikat Baso dan para Wali Nagari yang terkait dengan pengelolaan Bumnag Bersama Kecamatan Baso.
“Kami yakin melalui duduk bersama segala hal terkait dengan Pasar dan Bumnag bisa dicarikan solusi yang sesuai, karena proses dan sejarah terbentuknya Pasar dan Bumnag tentunya tidak terlepas dari kontribusi dan partisipasi Nagari-nagari, serta masyarakat Kecamatan Baso”, tutup Rio.
Namun, terkait penyelesaian regulasi yang memuat Peraturan Bersama Walinagari tentang tatakelola Pasar Baso dan tatakelola Bumnag Bersama Baso, belum ada pihak yang bisa menetapkan jadwal finalisasi regulasi itu secara tegas. (Asarajo)