Bukittinggi, Terasnagarinews.com – Pada Rabu, (13/3/2024), Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH bersama Gusti Prima Maulana, SH mendampingi Pelapor dengan inisial D pada pukul 15.00 WIB di Bawaslu Bukittinggi terkait adanya dugaan politik uang yang diduga dilakukan BB yang merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Bukittinggi dari Partai Golkar Bukittinggi untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi.
Riyan Permana Putra menyatakan ada dua cara untuk lapor pelanggaran Pemilu, yakni secara langsung dan melalui aplikasi SigapLapor. Kali ini menurut Riyan Permana Putra kliennya menggunakan ketentuannya. Pasal 10 ayat 1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, yakni melaporkan dugaan pelanggaran atau pidana pemilu ke Bawaslu Bukittinggi secara langsung.
Riyan Permana Putra mengapresiasi Bawaslu Bukittinggi karena kemudahan yang diberikan Bawaslu Bukittinggi untuk melapor, ini sangat positif membangkitkan peran masyarakat sebagai pengawas partisipatif sebagaimana amanat Perbawaslu 7 Tahun 2022.