Bukittinggi.terasnagarinews.com
PEMKO Bukittinggi, melalui Dinas Perhubungan telah menyediakan 14 titik parkir resmi untuk menghadapi libur lebaran 1445 H.
Kebijakan itu dilaksanakan untuk memberi kenyamanan kepada pemudik dan pengunjung Kota Bukittinggi yang kesulitan mencari tempat parkir kendaraan.
Adapun 14 titik parkir resmi khusus yang sudah disediakan Pemko Bukittinggi selama menghadapi libur lebaran adalah ;
1. SMPN 1
2. Kantor PDAM
3. SMPN 4 Panorama
4. SD 02 Percontohan
5. Sport Hall
6. SMPS PSM
7. Parkiran Gedung Cindua Mato RSAM
8. SD 01 Benteng
9. Halaman Kantor Dishub
10. Kantor Pemeliharaan Jalan DPU Prov. Sumbar (Atas Ngarai)
11. Lantai 3 Terminal Wowo
12. Janjang Gudang
13. Jln. Lenggo Geni sebelah Kantor BNI
14. Zona 3 Stasiun Lambuang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Tarif parkir resmi badan jalan ;
1. Mobil Rp 5000,- per satu kali parkir
2. Motor Rp 2000,- per satu kali parkir
Tarif parkir resmi di gedung parkir ;
1. Mobil Rp 5000,- untuk 2 jam pertama
2. Motor Rp 2000,- untuk jam pertama
Wako Erman Safar melalui Kadishub Kota Bukittinggi, Yogi Astarian menghimbau, “Agar pemudik dan pengunjung yang datang ke Kota Bukittinggi bisa saling menjaga kenyamanan, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta arahan petugas dilapangan”
“Karena mudik atau pulang kampuang ke Ranah Minang, tidak akan terasa lengkap, jika tidak berkunjung ke Kota Bukittinggi”, pungkasnya. (*)