Bukittinggi, terasnagarinews.com, 21/11/23 – Dengan Telah Keluarnya Surat Keputusan Gubernur Sumbar No: 562- 768- 2023 Tentang Upah Minimum Pekerja Sumatera Barat Tahun 2024 yang di Keluarkan PemProv.
Wakil Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia( K-SPSI) Kota Bukittinggi Rudi Arnel Menghimbau Kepada Pengusaha di Sumbar dan Bukittinggi Sekitarnya untuk Patuh dan Memahami Aturan yang telah di Keluarkan dan di Tanda tangani Oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi pada hari ini, Senin(20/11/2023)
” Berlakunya Keputusan Gubernur Tersebut di Tahun Baru Mendatang Membawa Angin Segar Pagi Pekerja Sebagai Karyawan, Buruh Pabrik dan Pekerja di Sebuah Perusahaan, di Saat Harga Kebutuhan Primer dan Sekunder Mulai Meroket Serta Lapangan Pekerjaan Mulai Minus ” Ungkapnya.
Rudi juga Menambahkan dengan Persiapan Satu Bulan Ke depan bentuk Sosialisasi Serta Peringatan Bagi Para Pengusaha agar Mempersiapkan Manajemen Perusahaan untuk segera Merealisasikan apa yang Termaktum dalam Aturan Tersebut.
” SPSI Sebagai Organisasi Profesi yang Bermitra dengan Pemerintah Daerah Khususnya Dinas Tenaga Kerja hanya bisa Mengawasi dan memberikan Saran secara Lisan dan Tulisan, Terkait Penindakan kepada Pengusaha yang Bandel dan tidak mengindahkan Aturan Gubernur Sumbar ini tentu kita amanahkan kepada Instansi yang Berwenang, Harapan kita Semoga dengan Kenaikan UMP Sumbar tahun 2024 dengan tingkat Kenaikan 2,52 % dari Tahun 2023 lalu Sebesar Rp. 2.742.476 bisa Menggairahkan Semangat dan Peningkatan etos bagi Para Pekerja, Karena tidak kan ada Pengusaha Tanpa Pekerja” tutupnya.