Desember 25, 2024

admin

Bukittinggi.terasnagarinews.com (Sabtu 04/05/24)

KASUS Korupsi Outsourching Tenaga Kebersihan Pasar Atas Kota Bukitinggi sudah memasuki tahap Putusan Hakim, yang mana masing-masing tersangka ini mendapatkan Hukuman penjara bervariasi, mulai dari 2 Tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara.

 

Berdasarkan Putusan Hakim Tipikor yang disampaikan di Pengadilan Tinggi Negeri Padang pada hari Selasa, 30/04/24 kemaren. Sebelumnya 6 orang tersangka ini telah melaksanakan sidang selama 4 Bulan lebih sejak ditetapkan status tersangka.

 

Berdasarkan keterangan dari Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Dasmer N Saragih, MH yang didampingi oleh Kasitel, Win Iskandar mengatakan, memang benar 6 orang tersangka kasus Korupsi Dana Outshourching Tenaga Kebersihan Pasar Atas telah diputuskan Hakim Pada Hari selasa kemaren.

 

Putusan 6 tersangka ini bervariasi, seperti RD Direktur Perusahan Oxiada dikenakan 2 tahun penjara denda 50juta rupiah dan mengganti kerugian negara sebesar 154 juta rupiah, JF dituntut Penjara selama 2 tahun denda 50 juta Rupiah dan mengembalikan kerugian negara sebesar 145 Juta Rupiah, SH dituntut penjara selama 1 tahun 8 bulan denda 50 Juta Rupiah.

 

“Sedangkan tersangka yang ASN yang terdiri dari AL, RN Dan AR masing – masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan”, ungkap Dasmer.

 

Saat ditanya Awak Media apakah ada tersangka baru berdasarkan alat bukti dan fakta dalam persidangan, Dasmer menjawab, akan kami Pelajari dulu alat Bukti tersebut.

 

Sementara itu Ifra Fauzan Pengacara salah satu tersangka Pidana Korupsi Tenaga Kebersihan Pasar Atas Bukitttinggi JF Mengatakan, Klien Kami dituntut 2 tahun penjara denda 50 juta dan kerugian negara sebesar 145 juta rupiah Subsider 10 bulan. Dengan keputusan tersebut kami dengan pihak keluarga tersangka akan pikir – pikir dulu apakah kita ajukan banding atau menerima keputusan tersebut.

Pada umumnya seluruh PH tersangka belum menerima putusan tersebut atau pikir – pikir dan tidak tertutup kemungkinan akan mengajukan banding, hal ini berbeda dengan salah seorang PH tersangka AR, yang mana PH dari tersangka AR menerima putusan Hakim tersebut, Ungkap Fauzan.

 

Fauzan menambahkan, yang dipertanyakan disini bukan putusan Hakim akan tetapi tentang pengembangan kasus ini, yang kami harapkan adanya tersangka baru yang berinisial IS dan JP berkemungkinan aktor dari kasus ini, seperti yang kita lihat saat ini yang jadi tersangka adalah “yang ekornya saja sedangkan kepalanya melenggang bebas di luar sana”, dimana letaknya Keadilan?

 

Kalau JPU meminta Bukti, kami sudah memberikan banyak barang Bukti dan jejak digital kepada JPU, ditambah lagi dengan pernyataan seluruh Saksi – saksi yang dihadirkan, pada umumnya mereka sering menyebut Nama – nama 2 orang oknum ini dalam persidangan yang disinyalir sebagai otak pelaku, ungkap Fauzan geram.

 

Inilah salah satu Bukti bahwa Hukum ini Tajam Kebawah dan Tumpul keatas, Hukum cuma berlaku bagi kalangan bawah sedangkan kalangan atas bebas melenggang diluar sana, Ujar Fauzan.

 

Saya berharap keadilan bisa ditegakkan di NKRI ini tanpa pandang bulu dan saya berharap Kejaksaan untuk segera mengembangkan dan menaikan status Oknum yang disinyalir sebagai otak pelaku ini sebagai tersangka berdasarkan alat Bukti dan Fakta persidangan selama ini, pungkas Fauzan mengakhiri. (Defrijon RSA)

Wako Erman Safar, “Pemerintah Kota Bukittinggi akan terus berupaya untuk meningkatkan berbagai program untuk mewujudkan Kota Bukittinggi Hebat di sektor pendidikan. Banyak hal yang sudah dilakukan, terutama dalam memenuhi hak pendidikan bagi setiap pelajar, menyandingkan ilmu agama, adat dan budaya Minangkabau dengan materi pendidikan formal lainnya”

Bukittinggi.terasnagarinews.com

Kota Bukittinggi kembali menjadi barometer pendidikan di Sumatera Barat. Hal ini terlihat pada hasil asesmen tingkat Nasional.

 

Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, yang ditangkum berdasarkan hasil dari asesmen Nasional, menunjukkan indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan Kota Bukittinggi, berhasil memperoleh angka tertinggi di Provinsi Sumatera Barat, kategori Tuntas Madya, dengan nilai 81,38.

 

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, didampingi Kepala Disdikbud, Herriman, menyampaikan, hasil asesmen tingkat nasional itu, dijabarkan, aspek literasi 91,60 dan numerasi SD 81,20 mendapat peringkat 1 di Sumbar, literasi dan numerasi SMP dengan nilai 83,51 dan 90.96 peringkat 2 dan 3 di Sumbar.

 

“Sedangkan untuk iklim kebhinekaan SD 75,81 dan SMP 75,05 peringkat 1 dan 2 di Sumbar. Berdasarkan hasil asesmen ini menandakan bahwa Bukittinggi memang kota pendidikan,” ungkapnya.

 

Pemerintah Kota Bukittinggi lanjut Wako akan terus berupaya untuk meningkatkan berbagai program untuk mewujudkan Kota Bukittinggi Hebat di sektor pendidikan. Banyak hal yang sudah dilakukan, terutama dalam memenuhi hak pendidikan bagi setiap pelajar, menyandingkan ilmu agama, adat dan budaya Minangkabau dengan materi pendidikan formal lainnya.

 

“Alhamdulillah, perlahan, sekarang sudah menampakkan hasil atas kebijakan dilaksanakan untuk terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kota Bukittinggi,” pungkasnya. (*)

Bukittinggi.terasnagarinews.com

Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Sosial serahkan bantuan tambahan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako triwulan II dari Kementrian Sosial melalui PT. Pos Indonesia. Bantuan ini diserahkan di Balirung rumah dinas wako. Senin, 29 April 2024.

 

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, bantuan kali ini merupakan bantuan triwulan II untuk program PKH dan sembako tahun 2024. Sebanyak 1302 penerima bantuan PKH dan sembako dari Kemensos triwulan II ini. Nilai bantuan terbesar yang akan diterima KPM sebesar Rp. 2.800.000 dan nilai bantuan terkecil yang akan diterima KPM sebesar Rp. 825.000. Perbedaan nilai bantuan yang diterima karena komponen penerima bantuan pada PKH berbeda-beda, sedangkan untuk bansos Sembako sama untuk semua KPM senilai Rp.600.000, per 3 bulan.

Wako berharap keluarga penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako dapat mempergunakan bantuan ini untuk pemenuhan kebutuhan dasar komponen bantuan seperti untuk biaya kebutuhan sekolah anak, serta biaya kebutuhan dasar sehingga dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

 

Kepala Dinas Sosial, Syanji Faredi, menjelaskan, Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Tahap II ini untuk periode bulan April hingga Juni tahun 2024. Sebanyak 1.302 KPM yang terdiri dari 625 penerima dari kecamatan MKS, 447 penerima dari Kecamatan Guguak Panjang dan 230 penerima dari Kecamatan ABTB, dan yang diterima PKH dan sembako dengan total sebanyak Rp 1.787.775.000. (*)

Bukittinggi.terasnagarinews.com

WALI KOTA Bukittinggi, Erman Safar hadiri acara silaturahmi dan halal bil halal, sekaligus penyerahan dana hibah pembangunan Masjid Jami’ Mandiangin, yang dilaksanakan di Masjid Jami’ Mandiangin. Minggu, 28 Maret 2024.

 

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, “Pemerintah Kota Bukittinggi terus memperhatikan program terkait pembangunan bidang keagamaan. Salah satunya dengan menyerahkan dana hibah untuk pembangunan Masjid Jami’ Mandiangin Kota Bukittinggi sebesar Rp. 5 Miliar. Sehingga dana itu dapat digunakan untuk kelanjutan pembangunan masjid”

 

Wako berharap Masjid Jami’ Mandiangin nantinya memiliki fungsi bersama. Selain memiliki fungsi ibadah wajib, pemerintah juga berharap masjid ini berfungsi untuk tempat bermusyawarah, menyelesaikan masalah sosial masyarakat sekitar.

 

Tokoh masyarakat, Inyiak Datuak Malako Basa, mengucapkan terimakasih atas kepedulian Wali Kota dan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk pembangunan Masjid Jami’ Mandiangin ini.

 

“Dana hibah tersebut sangat bermanfaat untuk kelancaran pembangunan masjid ini”, ujarnya. (*)

“Perda No. 9 tahun 2018 ini disusun dan ditetapkan dengan tujuan agar Pemerintah dan masyarakat bisa berkolaborasi melahirkan kebijakan-kebijakan preventif, yang berorientasi pada aksi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya”, Ermaneli menjelaskan.

 

Bukittinggi.terasnagarinews.com

BERTEMPAT di Kantor Lurah Puhun Tembok Kota Bukittinggi, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Ermaneli lanjutkan
rangkaian kegiatan Sosialisasi Perda No. 9 tahun 2018, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

 

Dihadapan Camat, Lurah, Ketua RT/RW, dan elemen masyarakat Kelurahan Puhun Tembok, Hj. Ermaneli mengajak semua pihak agar bisa memperkuat benteng moral, nilai, agama dan adat yang berlaku ditengah masyarakat.

 

Selain itu, Hj. Ermaneli juga menjelaskan implementasi Perda No. 9 tahun 2018 telah memberikan ruang bagi pemerintah dan jajaran untuk melakukan inovasi kebijakan terkait Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

 

“Perda No. 9 tahun 2018 ini disusun dan ditetapkan dengan tujuan agar Pemerintah dan masyarakat bisa berkolaborasi melahirkan kebijakan-kebijakan preventif, yang berorientasi pada aksi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya”, Ermaneli menjelaskan. Kamis, 25 April 2023.

 

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Ermaneli.

Meski demikian, tanpa dukungan penuh dari semua pihak yang peduli, tentunya tujuan itu sulit dicapai, karena menurut Ermaneli, pekerjaan rumah yang sangat multy kompleks itu, hanya bisa diselesaikan dengan kerjasama yang harus diawali dari komunitas terkecil masyarakat, yaitu keluarga.

 

Lurah Puhun Tembok, Donny Masrizal, S.Sos mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2018, yang menurutnya dapat membantu mencerahkan masyarakat dengan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika.

 

Lurah Puhun Tembok, Donny Masrizal, S.Sos.

“Kita berharap kegiatan Sosialisasi Perda No. 9 tahun 2018 yang difasilitasi oleh Anggota DPRD Prov. Sumbar, Ibu Hj. Ermaneli bisa menjadi bahan renungan bagi masyarakat, untuk melakukan tindakan pencegahan bahaya penyalahgunaan Narkotika mulai dari lingkungan keluarga terdekat”, ujar Donny. (Asarajo)

“Bantuan ini sangat berarti bagi Pemerintah Kota Bukittinggi, karena Negara berkewajiban melayani setiap warganya dan penduduknya dalam pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat”, ujar Rismal.

 

Bukitinggi.terasnagarinews.com

Pemerintah Kota Bukittinggi terima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Semen Padang untuk pemenuhan sarana dan prasarana disabilitas. Bantuan ini diterima Wali Kota Bukittinggi, diwakili Asisten II Setdako, Rismal Hadi, di Mall Pelayanan Publik. Selasa, 23 April 2024.

 

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, melalui Asisten II Setdako, Rismal Hadi, didampingi Kepala DPMPTSP, Ahda Hidayat, menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan CSR dari PT. Semen Padang untuk pemenuhan sarana dan prasarana di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi.

 

“Bantuan ini sangat berarti bagi Pemerintah Kota Bukittinggi, karena Negara berkewajiban melayani setiap warganya dan penduduknya dalam pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat”, ujar Rismal.

 

Rismal menambahkan, untuk program P2HAM ini sangat disambut baik oleh Bapak Direktur PT. Semen Padang dengan membantu Pemko Bukittinggi.

 

“Semoga BUMD dan BUMN lain juga menyusul, sehingga nantinya MPP makin dipercaya sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas, serta mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan”, pungkasnya.

 

Direktur PT. Semen Padang, Indriefouny Indra, menyampaikan, “Selamat kepada Bukittinggi yang jadi percontohan di Sumatra Barat sebagai daerah dengan pelayanan berbasis HAM”

 

“Bantuan CSR ini merupakan dukungan dari PT. Semen Padang kepada Pemko Bukittinggi, dalam rangka peningkatan pelayanan publik, berupa sarana prasarana disabilitas, seperti kursi roda dan fasilitas pendukung lainnya, senilai Rp. 20 juta”. (*)

“Untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika, maka diperlukan upaya konkrit yang harus dilaksanakan secara terpadu. Salah satunya adalah meningkatkan iman dan taqwa, serta penanaman nilai kepada anak-anak dan generasi muda kita sejak dini, didalam lingkungan keluarga terdekat”, kata Ermaneli.

 

LubukBasung.terasnagarinews.com

NARKOTIKA dapat memiliki dampak negatif yang signifikan pada kesehatan mental. Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kecemasan, depresi, psikosis, dan gangguan jiwa lainnya.

 

Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Ermaneli saat membuka acara Sosialisasi Perda No.9 tahun 2018, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya di Aula Pertemuan Kerapatan Adat Nagari Lubuk Basung, pada hari Rabu, 24 April 2024.

 

Naluri keibuan Politisi Partai Demokrat yang juga merupakan anak Nagari Lubuk Basung itu, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kasus-kasus penyalahgunaan Narkotika, yang berpotensi menyerang semua kalangan dan lapisan masyarakat.

 

“Untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkotika, maka diperlukan upaya konkrit yang harus dilaksanakan secara terpadu. Salah satunya adalah meningkatkan iman dan taqwa, serta penanaman nilai kepada anak-anak dan generasi muda kita sejak dini didalam keluarga”, kata Ermaneli.

 

Hj. Ermaneli juga menjelaskan beberapa dampak negatif penyalahgunaan Narkotika, yang berakibat pada perubahan sikap, kepribadian, emosi tidak terkontrol, hingga perilaku yang menyimpang.

 

 

Senada dengan penyampaian Ermaneli, Narasumber yang dihadirkan dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Agam Solid, menekankan bahaya Narkotika dapat merusak mental dan kesehatan fisik para penggunanya.

 

“Narkotika dapat merusak system saraf dan beberapa organ tubuh kita. Orang yang sudah merasakan kenikmatan menggunakan Narkotika akan terus menggunakannya dan membuat pengguna merasa kecanduan atau ketergantungan”, ulas Narsum.

 

Akhir acara Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2018, Hj. Ermaneli menyampaikan apresiasinya kepada Camat Lubuk Basung, Wali Nagari/Wali Jorong , Bamus, Niniak Mamak, Alim-Ulama, Cadiak-Pandai, Bundo Kanduang dan Lembaga-lembaga Nagari se-Kecamatan Lubuk Basung, yang telah berkesempatan hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi tersebut. (Asarajo)

Bukittinggi.terasnagarinews.com

Dinas Lingkungan Hidup mencatat, selama 14 hari libur lebaran, mulai dari 8 hingga 21 April 2024, pihaknya membersihkan 1.722 ton sampah atau setara dengan 283 truk.

 

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi kinerja petugas kebersihan Bukittinggi, yang telah bekerja keras menjaga kebersihan kota Jam Gadang.

 

Tidak hanya di pusat keramaian, persoalan sampah dari lingkungan perumahan dapat diselesaikan dengan baik. (*)

“Alhamdulillah, kita dapat apresiasi dari pemerintah pusat, melalui BPJS Ketenagakerjaan, atas kepedulian dan keberhasilan memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan terutama kepada tenaga kerja rentan, RT/RW, dan kepersertaan anggota Korpri dalam jaminan ketenagakerjaan. Ini merupakan arahan Bapak Wali Kota, Erman Safar, yang terus memperhatikan jaminan perlindungan pasa masyarakatnya,” ungkap Sekda.

 

Bukittinggi.terasnagarinews.com

Pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan penghargaan pada Pemerintah Kota Bukittinggi, atas kepeduliannya dan keberhasilan memberikan jaminan perlindungan ketenaga kerjaan terutama kepada tenaga kerja rentan dan RT/RW, dalam Jaminan Ketenagakerjaan. Bentuk apresiasi itu, diserahkan kepada pihak Pemko Bukittinggi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (23/04).

 

Wali Kota Bukittinggi, melalui Sekda, Martias Wanto, menyampaikan, komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sejak beberapa bulan terakhir cukup intens, terkait upaya Pemko Bukittinggi, dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan pada masyarakat. Namun, yang lebih utama, bagaimana perhatian pemerintah, terhadap tenaga Kerja rentan, RT/RW dan kepersertaan anggota Korpri dlam jaminan ketenagakerjaan.

 

“Alhamdulillah, kita dapat apresiasi dari pemerintah pusat, melalui BPJS Ketenagakerjaan, atas kepedulian dan keberhasilan memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan terutama kepada tenaga kerja rentan, RT/RW, dan kepersertaan anggota Korpri dalam jaminan ketenagakerjaan. Ini merupakan arahan Bapak Wali Kota, Erman Safar, yang terus memperhatikan jaminan perlindungan pasa masyarakatnya,” ungkap Sekda.

 

 

Martias Wanto, didampingi Kepala BPKSDM, Tedy Hermawan, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan, Mihandrik, memaparkan, pada tahun 2024 ini, sebanyak 3000 pekerja rentan, termasuk RT/RW, guru honor dan lainnya, mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah dan terdaftar sebagai peserra BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, 1000 lebih Anggota Korpri dan juga tenaga honor, juga telah mendapatkan jaminan perlindungan.

 

“Terimakasih Pak Wali Kota, atas arahan dan kebijakannya. Terima kasih pada pemerintah pusat dan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

 

Penghargaan itu, diserahkan oleh Eko Yuyulianda, SE, MM selaku Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Wilayah Kanwil Sumbar, Riau dan Kepri dan didampingi oleh Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Kepesertaan, Helena, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan, Oky Olivia dan Wakil Kepala Wilayah Bidang keuangan, Rommy. (*)

Asril, SE , “Nilai realisasi yang cukup bagus menjadi salah satu indikasi umum bahwa perencanaan program dan kegiatan telah disusun dengan baik dan realistis”

 

Bukittinggi.terasnagarinews.com

DPRD KOTA BUKITTINGGI sampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota (LKPJ) Tahun Anggaran 2023. Rekomendasi itu, disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi. Senin, 22 April 2024.

 

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi hasil rekomendasi dari Pansus LKPJ. “Catatan dan rekomendasi pada LKPJ Wali Kota Bukittinggi tahun anggaran 2023, yang berupa catatan strategis terkait saran, masukan atau koreksi terhadap hasil penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kota Bukittinggi selama tahun anggaran 2023, tentu jadi masukan penting”, ujarnya.

 

Wako menambahkan, Pada tahun 2023 banyak keberhasilan yang telah dicapai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini juga dibuktikan dengan banyaknya pengakuan dan penghargaan dari berbagai pihak terhadap kemajuan di berbagai bidang, khususnya bidang perekonomian menjadi pondasi dasar keberlangsungan hidup masyarakat Kota Bukittinggi.

 

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, “Berdasarkan dokumen LKPJ Kepala Daerah yang disampaikan oleh Walikota beberapa waktu lalu, DPRD Kota Bukittinggi telah melakukan pembahasan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan DPRD, mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Daerah selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran”.

 

Lebih lanjut Beni menjelaskan, “Fungsi pengawasan DPRD dilaksanakan guna mengetahui apakah kinerjanya telah sesuai dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan, yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPD dan Renja SKPD)”

 

Evaluasi kinerja tersebut dilakukan dalam rangka proses umpan balik atas kinerja tahun yang lalu guna mendorong adanya produktivitas dan perbaikan/penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang.

 

Anggota DPRD Bukittinggi, Asril, SE, selaku Juru bicara DPRD Bukittinggi, memaparkan, Pendapatan Daerah berdasarkan informasi dari LKPJ Wali Kota Bukittinggi realisasi Pendapatan Daerah sebesar 96,36% atau Rp,706.975.454.172,65 dari anggaran sebesar Rp.733.692.996.334,00.

 

 

“Secara total realisasi pendapatan daerah tahun 2023 cukup bagus dan apresiasi untuk segenap aparatur Pemerintah Daerah, namun masih terdapat realisasi pendapatan daerah yang masih jauh dari target yang diharapkan”, ulas Asril.

 

Asril menambahkan, “Untuk Belanja Daerah tahun anggaran 2023 yang dapat direaliasikan sebesar Rp.751.239.962.696,31 dari anggaran sebesar Rp.811.015.184.022,00 atau sebesar 92,63%. Nilai realisasi yang cukup bagus menjadi salah satu indikasi umum bahwa perencanaan program dan kegiatan telah disusun dengan baik dan realistis”

 

Beberapa catatan umum yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk perbaikan dimasa yang akan datang, diantaranya, perlu peningkatan koordinasi yang efektif antar SKPD dalam menjalankan program dan kegiatan. (*)