Desember 23, 2024

Nagari

Bukittinggi, terasnagarinews.com
Politik uang menjadi ancaman serius menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Kita bisa melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program ‘Hajar Serangan Fajar’ mengimbau masyarakat ikut mengawal Pemilu dengan menentang dan menolak praktik politik uang yang dapat menjelma menjadi korupsi.

sudah bukan menjadi rahasia lagi jika setiap penyelenggaraan Pemilu baik tingkat nasional maupun tingkat daerah diduga masih dikotori dengan politik uang. Apabila masyarakat dengan senang hati menerima politik uang, maka perilaku tersebut dapat memberatkan para kepala daerah serta wakil rakyat. Sebab, ongkos politik/demokrasi yang tergolong sangat mahal dapat memicu kepala daerah/wakil rakyat melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Riyan Permana Putra.SH.MH “Para wakil rakyat dan kepala daerah yang terpilih bakal berhitung ongkos yang telah dikeluarkan untuk mengikuti kontestasi jabatan politik. Ongkos tersebut pun bakal diupayakan agar kembali modal. Para kepala daerah/wakil rakyat yang terjaring KPK dalam perkara korupsi tak lepas dari praktik balik modal”. Ujarnya.

Dalam Undangan Klarifikasi di Panwaslu Kamang Magek, Riyan Permana Putra.SH.MH, mendampingi Dr.Mulyadi.S.Pd.M.Pd Terkait adanya laporan dugaan pidana politik uang yang diduga dilakukan oleh Ir. Fairisman, Kamis / 29 Februari 2024 Pukul 13.30 WIB yang bertempat di Kantor Panwaslu Kec. Kamang Magek, kami disana bertemu Beni Andwila dari Panwaslu Kec. Kamang Magek lalu Panwaslu Kec.Kamang Magek dibantu Bawaslu Agam dan Polresta Bukittinggi.

“3 Laporan warga tentang dugaan tindak pidana politik tersebut telah diterima oleh masing-masing Panwascam”

Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Riyan Permana Putra SH, MH, semua alat bukti sudah kami sampaikan semua ke masing-masing Panwascam karena dugaan tindak pidana politik uang tersebut dilakukan di beda Nagari dan beda Kecamatan.

Riyan Permana Putra menjelaskan, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini juga menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu.

“Bawaslu menyusun IKP sebagai ‘early warning’ (Pencegahan dini), setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” ujarnya.

(**)

 

Agam, Terasnagarinews.com, 20/02/24
Undang undang Pemilu telah menyebutkan pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Di sebutkan, UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.

Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.

Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”

Terkait adanya Politik Uang yang di lakukan oleh Fairisman dari Partai Golkar Dapil III, Relawan Mulyadi menjelaskan kronologisnya, ” Pada tanggal 07/02/24Jam 19.38 membentuk grup WA Badan Saksi Nasional Partai Golkar Kecamatan Kamang Magek, yang anggota dari grup tersebut terdiri dari seluruh saksi Partai Golkar yang ada di Kecamatan Kamang Magek dan yang berindak sebagai Admin Grup adalah Koordinator Relawan MYD”.

“Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 kira-kira jam 16.00 wib saksi partai Golkar atas nama SD menelpon koordinasi saksi Ir. Fairisman atas nama ID dan BSW tetapi tidak bisa terhubung, karena tidak bisa terhubung maka saksi SD berinisiatif menghubungi Admin grup WA Badan Saksi Nasional Partai Golkar Kecamatan Kamang Magek menanyakan tentang uang pelunasan untuk 13 (Tiga Belas) orang yang pemilih Ir. Fairisman yang dijanjikan oleh Ir. Fairisman melalui koordinator saksi Partai Golkar Nagari Magek atas nama ID untuk orang yang memilih atau mencoblos Ir. Fairisman pada Pemilu Tahun 2024, yang sebelumnya total yang telah dibayarkan 50 (Lima Puluh) % dari total yang dijanjikan sebesar RP. 100.000,- per satu suara”.

“Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 Admin WA Badan Saksi Nasional Partai Golkar Kecamatan Kamang Magek dan MYD mendatangi saksi Partai Golkar atas nama SD, FN, dan EF yang berkumpul di rumah SoD, MYD menanyakan secara langsung kebenaran Saksi SD via telepon kepada Admin Grup WA”.

“Berdasarkan informasi para saksi yang hadir saat itu mengakui memang terjadi Politik uang di TPS 6 Jorong Lurah Ateh, TPS 9 Jorong Lawah Ladang, dan TPS 10 Jorong Kubang Nagri Magek Kecamatan Kamang Magek”.

“Kemudian berdasarkan informasi dari saksi diatas pada saat pembekalan saksi partai Golkar Kenagarian Magek yang dilaksanakan dirumah Koordinator Saksi Nagari magek atas nama ID, Bapak Ir. Fairisman menyampaikan kepada seluruh saksi untuk mencarikan pemilih untuk mencoblos Ir. Fairisman dengan imbalan Rp. 100.000,- per suara, yang dibayarkan Rp. 50.000,- diawal dan sisanya dibayarkan setelah penghitungan suara dan saksi yang mencari pemilih tersebut juga diberikan imbalan berupa uang” terang Salah satu Relawan

Berdasarkan peristiwa di atas Bawaslu Kabupaten Agam seharusnya cepat tanggap dalam menyelesaikan Tindak Pidana pemilu ini.

Tidak hanya Bawaslu Partai Golkar Kabupaten Agam seharusnya juga turut andil dalam menyelesaikan masalah money politic yang di mainkan Fairisman untuk menjaga marwah nama baik Partai Golkar se Indonesia, agar tidak menjadi boomerang di tengah tengah masyarakat.

{ ** }

“Jika pihak terkait di Nagari Canduang Koto Laweh tidak bisa menjelaskan alasan pengosongan salah satu nilai saya dalam proses seleksi yang sudah saya laksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan, maka Saya akan terus mempertanyakan persoalan ini secara bertahap, mulai dari tingkat Nagari”, kata Yessi yang akrab disapa Cimot.

 

Yessi Netriwati, Amd.Kom

Canduang.terasnagarinews.com

PENAYANGAN hasil penilaian panitia seleksi (pansel) calon staf perangkat Wali Nagari Canduang Koto Laweh tanggal 29 Januari 2024 berbuntut penolakan dari salah seorang peserta seleksi yang bernama Yessi Netriwati, Amd. Kom, yang diajukan kepada Bamus dan Wali Nagari Canduang Koto Laweh, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam.

 

Saat wawancara dengan media, Yessi menguraikan alasan penolakannya terhadap hasil seleksi Pansel, semata karena tidak adanya alasan yang jelas dan kongkrit, terkait pengosongan nilai hasil seleksinya pada salah satu kolom test 1 dalam tabel indikator penilaian Pansel tersebut.

 

“Jika pihak terkait di Nagari Canduang Koto Laweh tidak bisa menjelaskan alasan pengosongan salah satu nilai saya dalam proses seleksi yang sudah saya laksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan, maka Saya akan terus mempertanyakan persoalan ini secara bertahap, mulai dari tingkat Nagari”, kata Yessi yang akrab disapa Cimot.

 

Kosongnya kolom nilai yang terjadi pada hasil penilaian seleksi Yessi, berakibat pada tidak terpenuhinya standar kompetensi personalnya untuk lolos dan bekerja sebagai staf perangkat di Kantor Wali Nagari Canduang Koto Laweh.

 

Akibat lain, Yessi juga merasa dirugikan secara moril, pasalnya opini yang terbentuk diruang publik telah menjustifikasi dirinya sebagai pihak yang dianggap tidak layak dinilai oleh Pansel, dan parahnya lagi dianggap belum memadai untuk memangku jabatan sebagai staf perangkat di Kantor Wali Nagari Canduang Koto Laweh.

 

Wali Nagari Canduang Koto Laweh, Muhammad Januar saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, mengatakan bahwa, kontroversi dan penolakan yang diajukan oleh salah seorang peserta ujian Pansel, baru ia ketahui setelah adanya surat pengaduan yang masuk kepada Walinagari dan Bamus hari ini. Senin, 19 Februari 2024.

 

Wali Nagari Canduang Koto Laweh, Muhammad Januar diruang kerjanya.

“Setelah mendapat informasi dan laporan hari ini, saya akan upayakan secepatnya untuk menelusuri hasil kerja Pansel, yang mungkin saja mengalami human error’ atau adanya unsur kesengajaan, yang perlu dievaluasi dan diklarifikasi sesegera mungkin kebenaran masalahnya”, kata Januar.

 

Diruangan yang berbeda, media sempat melakukan wawancara dengan Ketua dan beberapa anggota Bamus Nagari Canduang Koto Laweh yang sedang melaksanakan rapat di Kantor Bamus Nagari Canduang Koto Laweh.

 

Ketua Bamus, Yohanes Pangeran Batuah yang didampingi sekretaris, Tony Ramse Sutan Panduko mengungkapkan sudah membahas pengaduan Yessi Netriwati dan sudah mengkoordinasikannya dengan Wali Nagari sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan Bamus dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.

 

“Sesuai dengan penerbitan SK Pansel Staf Perangkat Pemnag Canduang Koto Laweh yang dilaksanakan oleh Wali Nagari dan juga sebagai penanggung jawab kerja Pansel, tentunya kami sebagai Bamus mendukung langkah cepat yang akan dilakukan oleh Wali Nagari untuk mencari solusi dari persoalan ini”, ungkap Y. Pangeran Batuah.

 

Anggota Bamus lain yang turut hadir, Yuzendri menyarankan agar penyampaikan hasil seleksi ke publik itu harus terkoreksi dahulu dengan sangat hati-hati, dan harus sesuai dengan fakta penilaian Pansel, karena menurutnya kolom yang kosong tersebut jika diisi dengan nilai atau angka, diyakini akan merubah hasil penilaian secara keseluruhan.

 

“Jika kolom yang kosong tersebut diisi Pansel dengan angka yang terendah sekalipun, kami yakin Sdri. Yessi akan mengantongi hasil penilaian yang cukup tinggi, maka sebaiknya letakanlah porsi penilaian itu sesuai dengan tempatnya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan terzholimi”, kata Yuzendri.

 

Ketua dan anggota Bamus Nagari Canduang Koto Laweh.

Tidak berbeda dengan penyampaian diatas, H. Fauzan Kari Bareno menegaskan sikap Bamus untuk segera duduk bersama dengan Wali Nagari, yang dijadwalkan dalam suatu rapat kerja guna mencari solusi dari sengkarut kerja dan kinerja Pansel.

 

“Berdasarkan laporan dari masyarakat dan sdri.Yessi yang sudah kami himpun, maka sesuai dengan Tupoksi Bamus kami sudah sepakati dan jadwalkan dengan Wali Nagari, untuk membahasnya dalam rapat kerja mendatang secepatnya”, tegas Fauzan.

 

Fauzan memaklumi Jabatan Walinagari yang masih baru berumur beberapa bulan, perlu kemitraan yang sinergis dengan Bamus, untuk mendukung program kerja Walinagari yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan ketentuan yang berlaku.

 

Ketua Pansel, Ira Maya Sari berserta anggota ; Adikus Endang, Muhammad Syukri, Ernawati dan Media Saputra Dt. Batio tidak sempat dikonfirmasi awak media, karena jam kerja di Kantor Wali Nagari Canduang Koto Laweh yang telah usai. (Asarajo)

Matur, Terasnagarinews.com
Mengenal sejarah tokoh tokoh pendiri Bangsa, SMPN 2 Matur berkunjung ke Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka dalam kegiatan Taddabur Alam ( Wisata Edukasi ) Sabtu, 17/02/24

Kegiatan Wisata Edukasi merupakan
Pembelajaran Diferensiasi Lingkungan Belajar dimana guru dapat memberikan pembelajaran yang bervariasi dengan cara merubah suasana tempat belajar.

Dengan Mengunjungi “ MUSEUM RUMAH KELAHIRAN BUYA HAMKA dapat memberikan Pembelajaran motivasi dan menciptakan pengalaman belajar yang lebih sesuai dan efektif untuk setiap siswa, sehingga mereka dapat mencapai potensi maksimal.

Rina.M.Pd Kepala Sekolah SMPN 2 Matur mengatakan,”Dengan melakukan kunjungan ke Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka kita berharap para siswa dapat mengenali lebih dalam tentang sejarah Buya Hamka dari masa ke masa, dan bagaimana beliau turut mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia” ujar Kepsek

“Dengan melakukan kunjungan ini para siswa dapat lebih peduli terhadap sejarah  Indonesia dan mempelajari koleksi-koleksi yang ada di museum ini, Kita ada pelajaran sejarah, di kurikulum merdeka itu, kita tidak hanya dituntut untuk belajar di kelas saja tapi kita juga dituntut untuk melihat yang sesungguhnya, maka kami ajak anak -anak didik kami ke Museum ini,” terangnya.

“Selain mendapatkan ilmu di sekolah, siswa juga mendapatkan ilmu di luar sekolah, pihak sekolah pun sangat mendukung kegiatan seperti ini, selain meningkatkan literasi, pengenalan sejarah, serta juga menambah wawasan terhadap sejarah terutama tentang Buya Hamka”.

Sepengal sejarah Buya Hamka:

Buya Hamka, atau nama lengkapnya Haji Abdul Malik Karim Amrullah, adalah seorang ulama, sastrawan, dan politikus Indonesia yang terkenal, Ia lahir di Nagari Sungai Batang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 17 Februari 1908.

Ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbentuk pada 26 Juli 1975, Hamka dipilih secara aklamasi sebagai Ketua MUI. Ia pun menjadi Ketua MUI pertama dalam sejarah, Hamka mendapat gelar doktor kehormatan dari Universitas al-Azhar dan Universitas Nasional Malaysia. Ia juga mendapatkan gelar guru besar dari Universitas Moestopo.

Kebesaran nama Hamka disematkan sebagai nama universitas, yaitu Universitas Hamka milik Muhammadiyah dan masuk dalam daftar Pahlawan Nasional Indonesia.

Buya Hamka meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 1981, tepat di hari Jumat pada bulan Ramadhan.

( Basa )

Agam, Terasnagarinews.com
Anggota DPRD Kabupaten Agam Syafril SE, mengucapkan selamat Hari Pers Nasional, pers terus menjaga posisinya sebagai pilar demokrasi Indonesia dengan menyebarkan informasi yang faktual, edukatif dan menginspirasi.

Dalam tema HPN “Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa” Dt.Rajo Api menilai peran strategis pers yang demikian sangat dibutuhkan, apalagi di tengah dinamisnya perkembangan zaman yang menuntut masyarakat cepat beradaptasi dengan segala perubahan tersebut, apalagi memasuki Pemilu mendatang.

“Pers punya peran yang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan sesuai arah yang kita cita-citakan bersama. Melalui produksi berita, pers mengingatkan pemerintah, politisi dan semua masyarakat,” katanya.

“Pers sebagai pilar ke empat sangat dibutuhkan dalam sosial control, tetap berpegang dengan profesionalisme serta kode etik dan tentunya diharapkan bisa menangkal hoax,” terangnya.

Pers sangat membantu dalam penyebaran informasi berbagai kondisi itu dengan tetap menjaga nalar kritis masyarakat kita, menjembatani aspirasi masyarakat agar dapat menjadi input bagi pengambil kebijakan.

“Kami ucapkan selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh insan pers, ” terang Dt.Rajo Api Caleg Partai Demokrat Dapil III ini.

( Basa )

Bukittinggi, Terasnagarinews.com – Selasa, 6 Februari 2024 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi (Lapas Bukittinggi) bersama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bukittinggi menyelenggarakan konferensi pers yang bertujuan untuk memberikan liputan mengenai program kerja Kepala Lapas Bukittinggi dalam 100 hari pertamanya.

Konferensi pers ini berlangsung pada hari di Lapas Bukittinggi. Acara ini dihadiri oleh para anggota PWI Kota Bukittinggi yang hadir untuk memberikan cakupan liputan mendalam mengenai program-program yang telah dilakukan oleh Kepala Lapas Bukittinggi dalam 100 hari pertama kepemimpinannya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Lapas Bukittinggi, Herdianto memberikan paparan mengenai program kerja yang telah dilaksanakan serta pencapaian-pencapaian yang telah berhasil diraih selama periode tersebut, terutama Bebas HALINAR ( Hp,Pungli dan Narkoba)

Selain itu, konferensi pers ini juga memberikan kesempatan bagi para wartawan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan program kerja serta kebijakan-kebijakan yang telah diberlakukan oleh Kepala Lapas Bukittinggi.

Diharapkan Konferensi Pers ini dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai program kerja Kepala Lapas Bukittinggi kepada masyarakat, serta menjembatani komunikasi yang baik antara Lapas Bukittinggi dan media massa.

Acara ini menjadi salah satu bentuk komitmen Lapas Bukittinggi dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. ( Basa / Hms lapas)

 

Bukittinggi, Terasnagarinews.com – Perjuangkan dan terus berjuang dengan optimal untuk kampung halaman adalah kata-kata yang kerap terucap oleh sosok Ir. H. Mulyadi saat diskusi bersama masyarakat di daerah pemilihannya. Inspirasi itu ia dapat-kan dari para pejuang kemerdekaan di republik ini saat melawan kezaliman penjajah yang pada akhir bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Menurutnya seorang pejuang itu adalah orang yang memiliki ‘ambisi’ dan ‘hasrat’ dengan sekuat tenaga serta pikiran dan bahkan mengorbankan jiwa raganya demi suatu tujuan yang cenderung untuk kepentingan orang banyak.

“Ketika itu kita terapkan di zaman sekarang, tentunya harus disesuaikan bentuk perjuangannya, akan seperti apa perjuangan yang menghasilkan untuk kepentingan masyarakat. Karena kita berjuang bukan melawan penjajah lagi-kan tapi berjuang untuk kesejahteraan,” ucap pria kelahiran Bukittinggi.

Dalam situasi yang sangat akrab dengan para konstituennya, dirinya bercerita tentang pengalaman menjadi wakil rakyat di DPR RI sejak 2009. Baginya, perjuangan sebagai wakil rakyat itu tidak hanya sebatas memberi saran atau meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait saja.

“Tapi harus melalui perjuangan optimal guna meyakinkan pemerintah pusat agar program-program tersebut bisa sampai ke daerah,” ucapnya sambil mengingat kembali pengalamannya memperjuangkan program-program untuk Sumatera Barat di senayan sebagai anggota DPR-RI.

Berikut ini berbagai bentuk aspirasi yang terealisasi melalui anggaran pemerintah pusat yang diperjuangkan oleh Ir. H. Mulyadi sebagai seorang Anggota DPR RI diantaranya;

1. Pembangunan jembatan layang (fly over) Kelok Sembilan,
2. Pembangunan Fly over Aur Kuning Bukittinggi,
3. Pembangunan Jembatan Buayan Cs Padang Pariaman,
4. Pembangunan Jalan Sicincin-Malalak,
5. Pembangunan Jalan Mangopoh-Simpang Empat,
6. Pembangunan Sekolah Tinggi Pelayaran di Tiram Padang Pariaman,
7. Pengembangan Pantai Kata Kota Pariaman,
8. Pengembangan Pantai Tiku Agam,
9. Penggantian penerangan jalan umum dengan tenaga surya (PJUTS), serta
10. Penggantian lampu jalan raya dengan LED.

“Begini-begini, kalau sudah dipercaya menjadi wakil rakyat, ya harus berjuang habis-habisan meyakinkan pemerintah pusat selaku mitra kerja kita guna merebut pengaruh positif untuk daerah pemilihannya. Termasuk ‘bertarung’ dengan anggota DPR dari daerah lain agar mendapat anggaran pembangunan infrastruktur di Provinsi Sumatera Barat,” tegasnya pada Sabtu, (03/02).

“Itu yang saya lakukan selama 11 tahun waktu menjadi wakil rakyat di DPR RI,” ujar Mantan Ketua Komisi V DPR RI pada periode pertama menjadi anggota DPR-RI (2009-2014).

Memang tidak mudah bekerja di DPR itu, berat pak, lanjut Mulyadi, makanya banyak teman-teman di DPR RI cukup kesulitan untuk berjuang secara optimal, karena kadang-kadang pemerintah pusat tidak mau bahkan tidak bersedia menerima berbagi usul yang kita sampaikan.

“Memperjuangkan semua usulan untuk kepentingan pembangunan di Provinsi Sumbar, tak jarang terabaikan begitu saja. Di sinilah kita harus mampu meyakinkan pemerintah pusat,” kata calon Anggota DPR RI, Dapil 2 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Tambah Mulyadi, kalau kita tidak mempunyai pengalaman yang cukup untuk memperjuangkan tanpa strategi, maka kita akan kesulitan di Senayan. Apa yang kita inginkan itu tidak tercapai.

“Di parlemen itu pak, semua anggota DPR-nya berjuang untuk kepentingan daerahnya masing-masing. Jadi, secara langsung atau tidak langsung terjadi persaingan dengan wakil-wakil dari daerah lain,” pungkasnya.

Sehingga, lanjut Mulyadi, kita harus memiliki argumentasi yang kuat, berdasarkan data dan kebutuhan. Apa-apa saja yang kita usulkan itu agar bisa diterima oleh mereka.

“Untuk itu, melalui Partai Demokrat nomor urut 14, saya kembali ke DPR RI, untuk menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat sebagai calon Anggota DPR RI, Dapil 2 untuk Provinsi Sumatera Barat, dengan nomor urut 1 di tahun 2024,” tutup Mulyadi. (rilis)

Kotorantang, Terasnsgarinews.com
Rafflesia Armorphophallius titanum adalah tumbuhan langka yang tumbuh pada musim penghujan, baru dua hari ini Raflesia Armophollus titanum kembali mekar di Nagari Koto Rantang,  (Amorphophallus titanum), salah satu bunga raksasa langka di dunia,

Rafflesia dengan jenis Amorphophallus titanum ini tumbuh dan mekar mengeluarkan lendir yang mempunyai aroma busuk seperti bangkai sehingga menggundang lalat datang dan selang beberapa hari bunga akan layu, membusuk kemudian mati.

Bunga bangkai adalah salah satu bunga langka yang dikenal memiliki kelopak bunga berukuran raksasa dibandingkan jenis bunga biasanya, bunga ini memiliki kelopak dan bagian yang menjulang atau tonggol berwarna merah marun, mempunyai tonggol setinggi 21cm dengan diameter kelopak 35cm serta tinggi keseluruhan 40cm.  ( Basa )

50 Kota, Terasnagarinews.com
Mega Zusmanurni SE caleg Provinsi Sumbar 5 dari Partai Golkar 50 Kota yang juga ketua IPEMI ( Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia ) 50 Kota yang di juluki Bundo Membangun SDM sangat peduli terhadap keberlangsungan Sumber Daya Masyarakat 50 Kota dan Payakumbuh, Mega Zusmanurni turut berperan dalam pemberdayaan program Nagari Brilian yang akan merasakan berbagai manfaat di antaranya program Beasiswa untuk Wali Nagari, peningkatan kapasitas serta kapabilitas manajemen Nagari,

Program ini memiliki beberapa aspek pemberdayaan yaitu BUMnag, Digitalisasi Nagari, dan lain lainnya.

Disamping mempunyai program yang pro rakyat Mega Zusmanurni SE, juga mempunyai prinsip yang bisa menjadi panutan untuk masyarakat, 1/3 bersama keluarga,1/3 Beragama dan Adab Berbudaya,1/3 Menambah Nafkah, karena kita hidup harus berarti bagi masyarakat,Keluarga dan Agama” ujarnya.

Kehadiran kita memerlukan keseriusan dalam membangun 50 Kota yang hebat. Untuk itu, peran Anggota DPRD sangat dibutuhkan sebagai Pengawasan, Pembuat Anggaran dan legislasi agar masyarakat bisa bekerja dengan optimal dalam memberikan pelayanan” terang Mega Zusmanurni.

( Basa )

 

 

Wali Nagari Tabek Panjang, Doni Suhendri, SE tidak menampik tentang perlunya memasukan standar kompetensi kerja Badan Pengelola Pasar dalam Peraturan Bersama Wali Nagari, yang meliputi pendidikan, pengalaman kerja, integritas, kemampuan management administrasi/keuangan, dan lain-lain yang dianggap perlu untuk menjamin profesionalitas pengelolaan pusat kegiatan ekonomi masyarakat Kecamatan Baso dan masyarakat Agam Wilayah Timur tersebut.

 

Pasar Serikat Baso

Baso.terasnagarinews.com

SEJAK dilaksanakanya pengukuhan pengurus Pasar Serikat Baso pada tanggal 07 November 2023 lalu, menurut informasi yang di terima dari beberapa sumber, pengelola pasar Serikat Baso sudah mulai melakukan eksekusi kebijakan yang berhubungan dengan penyegaran organisasi dan rencana penyesuaian tarif/harga sewa, retribusi dan lain-lain.

 

Kebijakan terkait dengan tatakelola Pasar Serikat Baso sejatinya merupakan kewenangan penuh dari para Wali Nagari yang berserikat, sebagai perwakilan pemilik Pasar Serikat Baso, dan bukan kewenangan Badan Pengelola Pasar yang terbatas oleh Tupoksi hanya sebagai pelaksana kebijakan.

 

Wali Nagari Koto Tinggi sebagai salah satu perwakilan pemilik Pasar Serikat Baso mengungkapkan, bahwa proses penyelesaian draft regulasi yang menjadi dasar hukum tatakelola Pasar Baso masih dalam tahap proses pengerjaan.

 

Wali Nagari Koto Tinggi, Geginda dalam keterangan persnya di salah satu warung sarapan pagi-Koto Tinggi.

“Penyelesaian draft regulasi tatakelola Pasar Baso yang sedang dikerjakan itu merangkum; rencana penyusunan anggaran tatakelola Pasar Baso TA.2024, invetarisasi dan analisa masalah, serta menyiapkan konsep Peraturan Bersama Wali Nagari sebagai dasar hukum pelaksanaan tatakelola Pasar Baso kedepan”, ungkap Geginda saat diwawancarai media di Koto Tinggi. Selasa, 16 Januari 2024.

 

Informasi penyegaran organisasi yang sudah dilaksanakan oleh Badan Pengelola Pasar itu meliputi; pergantian beberapa orang petugas pasar dan rencana kenaikan tarif/harga sewa, retribusi, kerjasama, kontrak, dan lain-lain yang berada dalam wilayah kerja Pasar Serikat Baso.

 

Hal itu terungkap dari pengakuan salah seorang pelaku usaha di Pasar Baso yang tidak mau disebutkan identitasnya, menerangkan kondisi Pengelolaan Pasar Baso pasca pemberhentian beberapa orang petugas pasar telah melakukan pemanggilan kepada beberapa orang pelaku usaha di Pasar Baso.

 

“Beberapa pelaku usaha jasa penyedia sarana meja/bangku/payung di Pasar Baso sudah mulai dipanggil ke Kantor Pengelola Pasar Baso, untuk menyelesaikan tagihan dan tunggakan setoran, serta memberitahukan rencana kenaikan harga sewa dan retribusi Pasar”, katanya kepada media (13/01/24)

 

Wali Nagari Tabek Panjang, Doni Suhendri, SE saat dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan, proses penyelesaian peraturan Bersama Wali Nagari yang berserikat dijanjikan akan final dalam kurun waktu 6 bulan, sejak pengukuhan badan pengelola pasar dilaksanakan.

 

“Sekarang baru Januari, kan masih ada sisa waktu sekitar 3 bulan lagi untuk menyelesaikan Peraturan Bersama Walinagari, sesuai dengan apa yang sudah disampaikan dalam acara pengukuhan Badan Pengelola Pasar Serikat Baso, pada tanggal 07 November 2023 lalu”, kata Doni dengan santai menanggapi pertanyaan media. (10/01/24)

 

Wali Nagari Tabek Panjang, Doni Suhendri, SE saat wawancara diruang kerjanya.

Doni tidak menampik tentang perlunya memasukan standar kompetensi kerja Badan Pengelola Pasar dalam Peraturan Bersama Wali Nagari, yang meliputi pendidikan, pengalaman kerja, integritas, kemampuan management administrasi/keuangan, dan lain-lain yang dianggap perlu untuk menjamin profesionalitas pengelolaan pusat kegiatan ekonomi masyarakat Kecamatan Baso dan masyarakat Agam Wilayah Timur tersebut.

 

Camat Baso selaku pembina Wali Nagari yang berserikat, Rio Eka Putra, S.I.P, M.I.P, memberikan konfirmasinya terkait dengan pengambil kebijakan Pasar Baso sedang menunggu arahan lebih lanjut dari pihak Disperindagnaker Agam, dan berencana akan menyurati kembali pihak Pemkab Agam secepatnya.

 

“Setelah berkoordinasi dengan Disperindagnaker Agam terdahulu, kami juga sudah membekali para Wali Nagari dengan bahan atau draft acuan pembuatan peraturan bersama Wali Nagari tersebut, dan selalu kami ingatkan agar para Wali Nagari bisa sesegera mungkin menyelesaikan konsep Peraturan Bersamanya”, kata Rio di ruang kerjanya (09/01/24)

 

Rio juga menambahkan alasan lain penyebab terlambatnya pengerjaan regulasi tersebut, karena situasi Pileg dan Pilpres 2024, yang menuntut atensi semua komponen untuk mensukseskan Pemilu akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

 

Selain kondisi sengkarut tatakelola Pasar Baso, beredar rumor adanya rencana penguasaan tatakelola pasar Baso dan tatakelola Bumnag Bersama Kecamatan Baso yang mengecualikan keterlibatan 2 nagari hasil pemekaran (Sungai Cubadak dan Koto Gadang)

 

Camat Baso, Rio Eka Putra, SIP, MIP dan Wali Nagari Sungai Cubadak, Yusmar ketika memberikan konfirmasi ke awak media.

Menanggapi rumor tersebut Walinagari Sungai Cubadak, Yusmar menyatakan akan mempertanyakan hal tersebut kepada pihak terkait, setelah menerima arahan dari pihak Pemkab Agam.

 

“Jika status kepemilikan Pasar Baso dan Bumnag Bersama tidak melibatkan Nagari hasil pemekaran, Sungai Cubadak dan Nagari Koto Gadang, yang jelas-jelas merupakan bagian utuh dari sejarah terbentuknya Pasar dan Bumnag tersebut, tentunya akan kami pertanyakan kepada pihak terkait”, kata Yusmar.

 

Tidak jauh berbeda dengan pernyataan Wali Nagari Sungai Cubadak, Camat Baso berharap semua persoalan diatas bisa di cari solusi melalui duduk bersama para Wali Nagari yang berserikat dalam kepemilikan Pasar Serikat Baso dan para Wali Nagari yang terkait dengan pengelolaan Bumnag Bersama Kecamatan Baso.

 

“Kami yakin melalui duduk bersama segala hal terkait dengan Pasar dan Bumnag bisa dicarikan solusi yang sesuai, karena proses dan sejarah terbentuknya Pasar dan Bumnag tentunya tidak terlepas dari kontribusi dan partisipasi Nagari-nagari, serta masyarakat Kecamatan Baso”, tutup Rio.

 

Namun, terkait penyelesaian regulasi yang memuat Peraturan Bersama Walinagari tentang tatakelola Pasar Baso dan tatakelola Bumnag Bersama Baso, belum ada pihak yang bisa menetapkan jadwal finalisasi regulasi itu secara tegas. (Asarajo)