“Rumor itu tidak benar dan pemberitaan miring tersebut bisa saja hanya analisa dan pendapat sepihak, yang kami ketahui belum pernah dikonfirmasikan fakta dan kebenarannya kepada pihak kami, Divre Sumbar ll PT. KAI”
Bukittinggi.terasnagarinews.com
JELANG persiapan “Soft Opening” Stasiun Lambuang Bukittinggi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 6 Maret 2024, beberapa awak media Bukittinggi berkesempatan melakukan wawancara dengan Sofan Hidayah, Kepala Divisi Regional Sumbar ll PT. KAI.
Wawancara yang dilakukan di salah satu Cafe disekitar area Stasiun Lambuang Bukittinggi, mengulas dan mengkonfirmasi rumor dan berita miring yang santer beredar, terkait dengan adanya dugaan penggelembungan nilai sewa lahan Eks. Stasiun KAI, antara Pemko Bukittinggi dengan Divre Sumbar ll PT. KAI.
Menjawab rumor dan berita miring tersebut, Kadivre Sumbar II PT. KAI, Sofan Hidayah menegaskan, “Rumor itu tidak benar dan pemberitaan miring tersebut bisa saja hanya analisa dan pendapat sepihak, yang belum pernah dikonfirmasikan fakta dan kebenarannya kepada pihak kami, Divre Sumbar ll PT. KAI”. Selasa, 05 Maret 2024.
“Dalam hal PT. KAI melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan Pemko Bukittinggi, kita sudah laksanakan melalui proses kajian dari Badan Appraisal atau KJPP, serta kajian peruntukan atau kebutuhan, yang tentunya berbeda antara hunian, komersil, sosial, RTH, dan lain-lain”, jelas Sofan.
Rumor dan berita miring yang menafsirkan temuan angka Rp. 97.000/M² dari nilai sewa 1,9 M/Tahun untuk luas 2 Ha, yang dianggap oleh pihak tertentu tidak berbanding lurus dengan nilai sewa hunian masyarakat sekitar, yang tertaut pada angka Rp.50.000 ribu s/d 60.000 ribu/M2 juga dijelaskan oleh Kadivre dengan lugas.
“Nilai sewa lahan Eks. Stasiun yang dibuat antara PT. KAI dengan Pemko Bukittinggi saat ini, bahkan sudah turun sampai angka 50% dibawah “Base Line” yang sudah ditetapkan PT. KAI, dan hal tersebut sudah dilaksanakan melalui proses kajian Badan Appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara komprehensif”, ungkap Sofan.
Sofan menambahkan, “Pembayaran sewa pun harus dilaksanakan melalui “Virtual Account” antara pihak Pemko Bukittinggi dengan pihak PT. KAI, untuk menjaga transparansi dan bisa diperiksa oleh semua pihak yang berkompeten”
Sofan Hidayah juga menanggapi perihal temuan BPK RI Sumbar, tentang adanya potensi kerugian Negara senilai 1,8 M, terkait point perjanjian yang melarang pembuatan bangunan permanen (pondasi) di lokasi eks. Stasiun, yang sekarang sudah dibangun Stasiun Lambuang oleh Pemko Bukittinggi.
“Berdasarkan temuan BPK RI Sumbar, kita langsung tindak lanjuti dan lakukan adenddum perjanjian, yang mengharuskan kita mencabut pasal larangan tersebut, karena adanya kealpaan para pihak yang bersepakat dalam menganalisa pembangunan pondasi bangunan, yang tentunya harus dibangun secara permanen”, pungkasnya.
Diakhir wawancara Kadivre Sumbar ll PT. KAI, Sofan Hidayah yang didampingi Kabag Asset PT. KAI menghimbau kepada semua pihak, supaya bertabayun dulu sebelum membuat kesimpulan-kesimpulan, dan mengkonfirmasikan kebenarannya kepada pihak PT. KAI, supaya tidak ada lagi rumor dan berita-berita miring yang berkembang ditengah masyarakat. (Asarajo)